ABSTRAK
Penelitian ini
berjudul: Peran Cyber Public Relations Humas Polri Dalam Memberikan Pelayanan
Informasi Publik Secara Online. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya
fenomena pelayanan publik melalui aktivitas cyber atau online. Seperti lembaga
Negara lainnya, Kepolisian Republik Indonesia pun memiliki kewajiban untuk
memberikan pelayanan informasi publik, sebagaimana diamanahkan dalam
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Uniknya website humas.porli.go.id
ini dikelola oleh Divisi Humas Polri dengan melibatkan 380 operator di Polres
dan 32 operator di Polda. Tentu hal ini membutuhkan koordinasi yang baik, dan
ini merupakan bagian dari tugas Divisi Humas Polri untuk mensinergiskan hal
ini. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
bagaimana peran cyber public relations dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri.
Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini yaitu konsep public
relations, cyber public relations, pelayanan publik dan informasi publik.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukan bahwa peran Divisi Humas Polri dalam menjalankan aktivitas cyber
public relations lebih dominan pada peran sebagai tecnicion communication dan
facilitator communication. Namun peran expert preciber communication problem
dan solving process facilitator tetap ada, walaupun tidak begitu dominan.
Penerapan konsep cyber public relations merupakan bentuk komitmen Polri dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus sebagai dukungan
terhadap pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kualitas layanan Humas
Polri melalui media website humas.polri.go.id ini masih perlu ditingkatkan,
mengingat masih ada hal-hal yang harus diperbaiki seperti, meningkatkan
kualitas SDM pengelola website, mempercantik tampilan website, melengkapi
menu-menu dalam website, sampai memperbaiki protections system.
I.
PENDAHULUAN
Masyarakat
sipil saat ini sudah semakin cerdas dan kritis. Hal inilah yang kemudian
mendorong mereka lebih vokal dalam menyampaikan berbagai aspirasinya, guna
mendapatkan hak-hak mereka. Berbagai aspirasi sering disuarakan diruang publik
melalui berbagai ekspresi dan media. Tentu hal ini merupakan realisasi dari
kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undangundang. Berbagai bentuk
ekspresi pun disampaikan mulai dari menulis di media massa, turun ke jalan,
audiensi, hingga mengkritisi berbagai kebijakan dan pelayananan publik melalui
media internet termasuk media sosial. Salah satu lembaga Negara yang sering
mendapat masukan maupun kritikan oleh publik yaitu Kepolisian Republik
Indonesia, yang mana institusi ini sering mendapat kritikan dan tuntutan publik
agar institusi ini berbenah dan senantiasa meningkatkan pelayanan publiknya.
Tentu hal ini perlu disikapi secara bijak, dan bukan dipandang sebagai upaya
menjatuhkan reputasi dan kredibilitas Polri. Bentuk kritikan dan masukan ini
merupakan wujud dari dukungan publik terhadap Polri agar institusi ini terus
berbenah dan semakin dekat dengan publik melalui berbagai pelayanannya. Tentu
hal ini pun disadari betul oleh Polri. Berbagai perbaikan dan reformasi pun
terus dilakukan di tubuh polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya Porli untuk
terus memberikan pelayanan terhadap publik. Adapun salah satu program Polri
yang berhubungan dengan pelayanan publik yaitu Program percepatan quick wins
yang mana program tersebut merupakan upaya untuk membangun kepercayaan
masyarakat melalui program yang mendukung kepentingan dan pemenuhan hak-hak
dasar masyarakat dalam pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Saat ini
Polri terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanannya, mulai dari
sistem pelayanan tatap muka hingga pelayanan berbasis online. Layanan berbasis
online Polri salah satunya dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri melalui website
humas.polri.id. Website ini tidak hanya dijadikan sebagai media komunikasi
Polri dengan publik, tetapi sebagai media untuk merealisasikan dan mendukung
keterbukaan informasi publik sebagaimana dimanahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tak berhenti di situ, Polri
membentuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) secara struktur berada di
bawa Kadiv Humas Polri. Pembangunan website Polri dilakukan pada 2011. Menurut
Helfi, pembangunan website merupakan proyek PID pertama. Pembangunan dan
pengembangan webiste mencakup 13 Polres di Polda Metro, 31 Polda dan 34 Satuan
Kerja (Satker). Dalam website Polri terdapat berbagai pelayanan. Mulai berita
yang memuat berbagai peristiwa di berbagai satuan kepolisian di tingkat Polda
di Indonesia, siaran pers, pelayanan masyarakat, UU dan peraturan, serta profil
Polri. Menurut Helfi, setiap hari Polri akan memberikan informasi kepada publik
di semua satuan wilayah mulai Polres, Polda hingga Mabes. Kemudian tujuan kita
memberikan akses informasi dengan mudah, atau memberikan kemudahan akses
informasi yang berkaitan dengan apapun dengan tugas-tugas kinerja kepolisian. 1
Penggunaan media website dan media sosial lainnya yang berbasis internet, tentu
akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, setidaknya
diharapkan dapat memangkas birokrasi. Kiniuntuk mendapatkan informasi,
masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor polisi, tetapi tinggal membuka
website Polri saja. Selain itu, masyarakat pun dimudahkan memberikan masukan
demi perbaikan Polri dalam meningkatkan pelayanannya. Melalui website-nya,
Polri mampu membuka akses informasi luas kepada masyarakat. Tak hanya informasi
berupa peraturan, perkembangan penanganan perkara, pelaporan kinerja dan
berbagai terobosan-terobosan kepolisian ditiap wilayah satuan kerja polri pun
dapat diakses masyarakat. Untuk mendukung terobosan yang dilakukan Polri ini,
tentu diperlukan sentuhan dan dukungan praktisi komunikasi, dalam hal ini yaitu
public relations Polri dalam menjalankan peran cyber public relations ini. Penerapan
cyber public retions ini merupakan ujung tombak dalam mensukseskan program
Polri, khususnya mengenai pelayanan informasi publik. Sehingga website dan
media sosial lainnya tidak hanya sebagai media komunikasi semata, tetapi
sebagai media yang dapat menampung aspirasi berbagai ekspektasi publik. Dalam
konteks ini, peneliti melihat ada sesuatu yang unik dalam aktivitas pengelolaan
website Polri ini, oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana
penerapan Peran Cyber Public Relations Humas Polri Dalam Memberikan Pelayanan
Informasi Publik Secara Online, melalui website humas.polri.go.id sebagai
implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Luaran penelitian ini
diharapkan dapat merumuskan berbagai rekomendasi mengenai bagaimana memberikan
service excellent kepada publik melalui peran cyber public relations. Hal
inilah yang kemudian menelisik peneliti untuk melakukan penelitian lebih
lanjut.
II.TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Public
Relations
Rex Harlow dalam
bukunya berjudul: A Model for Public Relations Education for Professional
Practices yang diterbitkan oleh International Public Relations Association
(IPRA) 1978, menyatakan bahwa: Public Relations adalah fungsi managemen yang
khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi
dengan publiknya, menyangkut aktivitas komunikasi, pengertian, penerimaan dan
kerja sama; melibatkan manajemen dalam menghadapi persoalan/permasalahan,
membantu manajemen untuk mampu menghadapi opini publik; mendukung manajemen
dalam mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak sebagai
sistem peringatan dini dalam mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian
serta teknik komunikasi, dan komunikasi yang sehat dan etis sebagai sarana
utama.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, diantaranya yaitu mengembangkan good will dan memperoleh opini
publik yang menguntungkan atau menciptakan kerja sama berdasarkan hubungan yang
harmonis dengan berbagai publik, melalui kegiatan public relations yang
dikerahkan kedalam dan keluar. Oleh karena itu maka akan dijelaskan empat peran
public relations berikut ini:
1.
Tecnicion Communication. Disini peran PR
dianggap sebagai pelaksana teknis komunikasi. Disini peran PR dianggap sebagai
pelaksana teknis komunikasi. Dia menyediakan layanan di bidang teknis,
sementara kebijakan dan keputusan PR, melainkan keputusan manajemen dan PR yang
melaksanankannya. Misalnya melakukan kegiatan menulis dan mengedit newsletter
karyawan, menulis news release dan feature, mengembangkan isi Web, dan
menangani kontak media.
2.
Expert Preciber Communication. Petugas PR
dianggap sebagai orang yang ahli. Dia menasehati pimpinan perusahaan atau organisasi.
Hubungan mereka diibaratkan seperti hubungan dokter dan pasien.
3.
Communication Facilitator. Peran PR sebagai
Facilitator komunikasi antara perusahaan atau organisasi dengan publik. Baik
dengan publik eksternal maupun publik internal. Istilah yang paling umum adalah
sebagai jembatan komunikasi antara publik dengan perusahaan. Sebagai media atau
penengah bila terjadi miscommunication.
4.
Problem Solving Process Facilitator. Yakni
peranan sebagai Facilitator dan proses pemecahan masalah. Pada peran ini PR
melibatkan diri atau dilibatkan dalam manajemen (krisis). Dia menjadi anggota
tim, bahkan bila memungkinkan menjadi leader dalam penanganan krisis manajemen.
II.2. Cyber
Public Relations
Cyber public relation yaitu
public relations yang menjalankan berbagai aktivitas kerjanya dibantu atau
menggunakan internet sebagai sarana publisitasnya.4 Melalui cyber public
relations, maka praktisi public relations dapat dengan mudah untuk melewati
berbagai batasan dan penghalang, serta memudahkan public relations dalam
menyampaikan pesan-pesan korporat kepada target, baik itu publik internal
maupun publik eksternal, tanpa melalui atau bergantung pada pihak manapun
seperti jurnalis atau editor jika didistribusikan di media cetak maupun
elektronik. Ada banyak manfaat yang didapatkan melalui aktivitas cyber PR,
setidaknya secara garis besar ada enam potensi yang dapat dimanfaatkan melalui
cyber PR:
1. Komunikasi
Konstan. Internet adalah media yang tak pernah terlelap setiap harinya. Melalui
internet PR dapat menjangkau pubiknya hingga ke seluruh dunia.
2. Respon
yang cepat. Internet memungkinkan para pelaku cyber PR untuk mendapat respon
yang cepat terhadap semua permasalahan serta pertanyaan prospek maupun
pelanggan.
3. Pasar
Global. Internet telah menjembatani jurang pemisah geografis, melalui hubungan
yang terjalin di dunia maya. Melalui internet memudahkan PR untuk berkomunikasi
dengan pasar global yang ada di seluruh dunia dengan biaya yang cukup murah
4. Interaktif.
Internet adalah media yang sangat interaktif. Feedback dengan mudah didapatkan
melalui media sosial yang digunakan oleh PR.
5. Komunikasi
dua arah. Komunikasi dua arah terjalin antara organisasi atau instansi dengan
publiknya. Melalui cyber PR dapat membangun hubungan yang kuat dan bermanfaat
6. Hemat.
Melalui cyber PR dapat membantu suatu instansi atau organisasi untuk menghemat
biaya, pasalnya tak lagi dibutuhkan biaya cetak yang terhitung mahal
Pada dasarnya
istilah Cyber Public Relations juga disebut sebagai electronic public
relations. Dapat diartikan sebagai aktivitas pubic relations yang menggunakan
media internet sebagai sarana publisitasnya.6Alasan praktisi public relations
memanfaatkan internet tentu didasarkan berbagai faktor, seperti popularitas dan
multifungsi media internet, hal inilah yang menjadi kekuatan dalam membangun
merek (brand) dan memelihara kepercayaan (trust). Menariknya, melalui media
internet hubungan yang sifatnya one-to-one dapat dibangun dalam waktu yang
cepat karena sifat internet yang interaktif. Hal ini berbeda dengan publik
konvensional. Dalam publik konvensional anda harus menjangkau mereka dengan
sifat one-to-many. Itulah sebabnya internet merupakan media pembangun hubungan
yang paling ampuh dan cepat serta luas hingga saat ini. Peranan cyber public
relations disini erat hubungannya dengan media online dan media cetak yang
sangat penting kaitannya dengan strategi pemasaran di suatu perusahan. Hasil
yang terbaik adalah kombinasi antara publikasi online dan offline.
II.3. Pelayanan
Publik
Pelayanan
publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa
pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada
prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di
Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Usaha Milik
Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.8 Berdasarkan Undang Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu: Segala bentuk kegiatan dalam
rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya
yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan publik yang profesional,
kemudian Lijan Poltak Sinambela, dkk mengemukakan asas-asas dalam pelayanan
publik tercermin dari: 1) Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat
diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta
mudah dimengerti 2) Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan, 3) Kondisional. Sesuai dengan kondisi
dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada
prinsip efisiensi dan efektivitas. 4) Partisipatif. Mendorong peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. 5) Kesamanan Hak. Tidak
diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender
dan status ekonomi. 6) Keseimbangan Hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima
pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing- masing pihak.
II.4. Informasi
Publik
Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
ataupun nonelektronik. Kemudian informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
3. METODE PENELITIAN
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi deskriptif kualitatif. Menutut
Bodgan dan Taylor, metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Kemudian penelitian kualitatif deskriptif
adalah penelitian yang pengumpulan datanya berupa kata-kata, gambar, dan bukan
angka-angka. Hal ini disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Selain
itu, semua yang dikumpulkan berkemungkinan menjadi kunci terhadap apa yang
sudah diteliti. Dengan demikian laporan penelitian akan berupa kutipan-kutipan
data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut, mungkin
berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, poto-poto, videotape, dokumen
pribadi, catatan atau memo, dan dokumen resmi lainnya. Pada saat penulisan
laporan, peneliti menganalisis data yang sangat kaya dan sejauh mungkin dalam
bentuk aslinya. 11 Objek dalam penelitian ini yaitu Divisi Humas Kepolisian
Republik Indonesia. Adapun hal yang secara spesifik diteliti yaitu tekait
bagaimana Humas Polri dalam menjalankan peran cyber public relations dalam
mengelola website humas.polri.go.id. Narasumber yang dipilih dalam penelitian
ini diantaranya yaitu Djoko EK selaku Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Divisi Humas Polri, Wahyu Hidayat selaku Perwira Administrasi Sedia Informasi
dan Dokumentasi. Serta Ibu Tiyan selaku Staf Biro Pengelola Sedia Infodok
Divisi Humas Mabes Polri.
4.
PEMBAHASAN
4.1 Peran
Cyber Public Relations Kepolisian RI
Peran dan tugas PR hari ini tentu
lebih berat dan menantang. Kondisi masyarakat kita sudah berubah kearah yang
lebih baik. Kini masyarakat kian cerdas dan aktif dalam mencari informasi yang
mereka butuhkan melalui berbagai sumber. Menyikapi kondisi tersebut, Humas
Kepolisian RI pun turut memanfaatkan website sebagai media komunikasi dan
informasi, khususnya sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi publik yang
diamahkan undangundang KIP. Untuk memastikan proses pelayanan informasi publik
ini terrealisasi dengan baik sebagaimana diamanahkan dalam UU Keterbukaan
Informasi Publik No 14 tahun 2008, maka Polri melalui Divisi Humas menjalankan
peran cyber public relations dan berkoordinasi dengan DIV TI Polri untuk
mengelola dan memanfaatkan humas.polri.go.id. Mengingat website ini terkoneksi
ke media sosial seperti facebook, twitter, maka hal ini pun menjadi salah satu
keuntungan dan peluang bagi Polri untuk berkomunikasi langsung dengan
masyarakat. Peran yang dijalankan Humas Polri ini merupakan bagian dari
implementasi konsep cyber public relation yaitu public relations menjalankan
berbagai aktivitas kerjanya dibantu atau menggunakan internet sebagai sarana
publisitasnya.12 Melalui cyber public relations, maka Humas Polri dapat dengan
mudah untuk melewati berbagai batasan dan penghalang, serta memudahkan public
relations dalam menyampaikan informasi-informasi baik dalam bentuk pesan-pesan
korporat, berita-berita, dan berbagai informasiyang harus diketahui publik
lainnya, tanpa melalui atau bergantung pada pihak manapun seperti jurnalis atau
editor jika didistribusikan di media cetak maupun elektronik. Jika dilihat dari
perannya, divisi TI dan divisi Infodok dibawah naungan Divisi Humas Polri telah
menjalankan peran cyber public relations. Peran yang dijalankan oleh Humas
Polri dalam aktivitas cyber ini yang pertama sebagai tecnicion communication.
Dua divisi tersebut menjalankan peran sebagai pelaksana teknis komunikasi. Hal
ini dapat dilihat dari aktivitasnya yaitu pada penyebaran informasi,
memperbaharui berbagai informasi, menulis dan mengedit news release dan
feature, mengembangkan isi Web, dan menangani kontak media. Sebanyak 380
operator di Polres dan 32 operator di Polda secara rutin mengisi website
humas.polri.go.id dengan berita dan press release sesuai dengan kondisi yang
terjadi di wilayah satuan kerja masing-masing. Kemudian untuk memastikan
kualitas informasi yang dipublikasikan dalam website, maka Divisi Humas Polri
Bidang Informasi dan Dokumentasi senantiasa melihat isi berbagai pemberitaan
yang diterbitkan. Jika terdapat kekeliruan, maka divisi ini langsung melakukan
revisi Terkait informasi yang dipublikasikan langsung oleh Divisi Humas Polri
sendiri yaitu berkenaan dengan press release, laporan keuangan, laporan kinerja
bulanan atau tahunan, peraturan Kapolri dan lainnya baik itu informasi setiap
saat, berkala, maupun serta merta. Selanjutnya peran kedua yaitu sebagai
communication facilitator. Divisi Humas Polri menjalankan peran sebagai
perantara institusi dengan publik. Berbagai perkembangan atau berita Polri, informasi
layanan, dan informasiinformasi lainnya harus dikomunikasikan kepada publik
baik secara langsung (ofline), maupun dengan perantara media website (online).
Hal ini artinya Humas Polri menjadi fasilitator komunikasi yang menghubungkan
lembaga Polri dengan pubik. Begitu juga sebaliknya, berbagai informasi yang
berasal dari publik selalu disampaikan kepada institusi Polri.Ketika terdapat
pertanyaan, keluhan, permintaan informasi terkait Polri, maka hal ini dapat
ditindaklanjuti secara laingsung melalui menu buku tamu yang disediakan dalam
website, atau kemudian disampaikan kepada pimpinan dan diteruskan pada Divisi
atau Bidang yang relevan dengan informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
Hal ini tergantung kepada bobot masalah yang dihadapi. Melihat berbagai
aktivitas yang dilakukan oleh Divisi Humas Polri Bidang Informasi dan
Dokumentasi terlihat bahwa peran cyber public relations yaitu penghubung atau
facilitator antara publik dengan lembaga Polri, begitu pun sebaliknya.
Berikutnya peran yang ketiga yaitu sebagai expert preciber communication (petugas
atau staf yang ahli). Tidak sedikit masukan dan informasi disampaikan kepada
pimpinan terkait langkah strategis yang harus diputuskan mengenai berbagai
aktivitas pelayanan publik berbasis website. Masukanmasukan tersebut selalu
disampaikan baik pada saat rapat maupun pertemuan informal lainnya. Informasi
dan rekomendasi yang disampaikan merupakan informasi terkait gejala-gejala yang
berpotensi menghambat aktivitas layanan publik, serta berbagai alternatif
tindakan (solusi) yang harus dilakukan. Misalnya saja Divisi Humas Polri
mengusulkan agar tampilan dan menu dalam website humas.polri.go.id perlu
perbaiki dan ditingkatkan, mengingat hasil kajian internal Divisi Humas Polri
melihat bahwa tampilan website kurang menarik dan komunikatif. Melalui berbagai
kajian ini, akhirnya saat website tersebut tengah dalam proses perbaikan. Jika
dibandingkan dengan peran public relationsyang lainnya, tentu peran expert
preciber communication tidak terlalu dominan ketimbang peran lainnya. Hal ini
dikarenakan berbagai keputusan strategis lebih dominan diambil oleh otoritas
yang lebih tinggi di Polri. Kemudian yang terakhir yaitu sebagai problem
solving process facilitator, yakni peranan sebagai fasilitator dalam proses pemecahan
masalah. Divisi Humas Polri memposisikan diri, melibatkan dan dilibatkan dalam
kegiatan manajemen krisis. Ketika ada suatu permasalahan, divisi ini dilibatkan
melakukan penanganan terhadap berbagai krisis yang terjadi. Salah satu contoh
pemecahan masalah yang diselesaikan yaitu mengatasi hambatan pemerataan
informasi di seluruh satuan kerja Polri. Untuk mengatasi kesenjangan informasi
tersebut maka solusi yang ditawarkan Divisi Humas Polri yaitu dengan
mempersiapkan380 operator website di seluruh Polres dan 32 operator website di
seluruh Polda untuk dapat pengisi berita dan press release sesuai dengan
kondisi dan perkembangan yang terjadi di masing-masing wilayah pada website
humas.polri.go.id. Dimana operator website ini merupakan staf kepolisian dari
divisi Humas pada tiap-tiap Polres dan Polda. Tentu hal yang pertama yang
dilakukan yaitu melatih para operator tersebut untuk dapat menguasai teknik
penulisan pemberitaan dan press release serta mengupload nya. Dengan demikian,
tiap Polres dan Polda memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan berbagai
aktivitas terbaru dan informasi-informasi terbaru yang ada di wilayah kerja
masing-masing di seluruh Indonesia. Sehingga pemerataan informasi pun dapat
terrealisasi. Melalui langkah ini tentu tidak hanya Kepolisian saja yang
diuntungkan, tetapi publik pun dapat dengan mudah untuk mendapatkan informasi
mengenai kelolisian di berbagai wilayah secara cepat.
4.2 Kualitas
Layanan Informasi Publik Berbasis Online
Melalui website
humas.polri.go.id ini tentu memberikan kemudahan bagi Kepolisian RI dalam
melayani masyarakat berbasis online. Dari hasil wawancara terungkap bahwa
sampai saat ini keberadaan website dirasa kurang maksimal, sehingga
kehadirannya kurang efektif. Hal ditingkatkan yaitu mempercantik tampilan
(layout) dan menu-menu dalam website perlu diperbaiki, sehingga dapat lebih
menarik dan fungsional. Oleh karena itu, saat ini website humas.polri.go.id
tengah diperbaiki untuk mengatasi hal tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Polri
lebih dapat memberikan pelayanan informasi publik berbasis online kepada
masyarakat semaksimal mungkin, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses
informasi kapan pun dan dimana pun. Berbagai kemudahan dan fasilitas yang
terdapat dalam website ini tentu memberikan kemudahan bagi Divisi Humas untuk
menjalankan tugas dan peran cyber public relations-nya. Adapun manfaat dari
aktivitas cyber ini yaitu sebagai berikut: 1) memudahkan polri dalam
menyampaikan informasi kepada publik kapan pun. Melalui internat, memungkinkan
humas dapat menjangkau pubiknya hingga ke seluruh dunia. Internet dapat
menembus ruang dan waktu, hal tersebut yang tak dapat dilakukan oleh media
manapun selain internet. 2) mendapatkan respon yang cepat dari masyarakat, 3)
dapat menembus jurang pemisah geografis, melalui hubungan yang terjalin di
dunia maya. Selain itu, melalui internet memudahkan humas untuk berkomunikasi
dengan pasar global yang ada di seluruh dunia dengan biaya yang cukup murah. 5)
melalui website, memungkinkan humas untuk berinteraksi dan mendapatkan feedback
darip publik, sehingga humas dapat mengetahui dan menganalisis apa yang
diinginkan oleh target audiens yang dituju. 6) Komunikasi dua arah terjalin
antara organisasi atau instansi dengan publiknya. Melalui cyber PR dapat
membangun hubungan yang kuat dan bermanfaat. Dimana hal tersebut tak dapat
langsung dilakukan melalui media offline, dan 7) aktivitas komunikasi dan
penyebaran informasi melalui website tergolong lebih hemat daripada menggunakan
media lainnya. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Polri pun menyadari
bahwa website humas.polri.go.id merupakan salah satu media yang digunakan Polri
dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat. Untuk itu
meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat. Upaya peningkatan pelayanan
publik ini direalisasikan dengan: 1) memberikan transparasi, artinya website
humas.polri.go.id ini bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua
pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti, 2)
selalu menjaga akuntabilitas artinya berbagai informasi yagn disampaikan Polri
dalam website dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan, 3) mempertimbangkan aspek kondisional, artinya pelayanan
Polri melalu website ini selalu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi
dan efektivitas, 4) partisipatif, artinya layanan Polri melalui website ini
mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat, 5) menjunjung tinggi
kesamanan hak, artinya dalam pelayanannya, Polri tidak diskriminatif dalam arti
tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi. 6)
menekankan pada aspek keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima
pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing- masing pihak. Artinya
Polri senantiasa memberikan informasi-informasi apa saja yang harus diketahui
publik, hal ini mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui aktivitas cyber public relations ini, Polri mengakui bahwa terjadi
peningkatan kualitas layanan yang signifikan. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya bahwa proses komunikasi dan penyebaran informasi melalui website
dirasa jauh lebih efektif dan efisien. Tentu untuk memastikan pengelolaan
website secara maksimal, diperlukan adanya peningkatan pengetahuan dan
pemahaman baik secara teori maupun praktis terhadap staf yang melakukan
pengelolaan tersebut. Kemudian dari sekian banyak langkah yang diambil oleh
Polri dalam meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat, tentu masih
banyak aspek yang harus ditingkatkan dan dilakukan perbaikan di berbagai
sektor, misalnya peningkatan kualitas isi atau informasinya, tampilan
websitenya, sistem keamanannya dan lain sebagainya. Ini merupakan salah satu
pekerjaan rumah Polri yang harus dikawal dan didukung oleh masyarakat.
5.
SIMPULAN
DAN SARAN
5.1. Simpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik simpulan bahwaa peran Divisi
Humas Polri dalam menjalankan aktivitas cyber public relations lebih dominan
pada peran sebagai tecnicion communication dan facilitator communication. Namun
peran expert preciber communication problem dan solving process facilitator
tetap ada, walaupun tidak begitu dominan. Penerapan konsep cyber public
relations merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat, sekaligus sebagai dukungan terhadap pelaksanaan UU
Keterbukaan Informasi Publik. Kualitas layanan Humas Polri melalui media
website humas.polri.go.id ini masih perlu ditingkatkan, mengingat masih ada
hal-hal yang harus diperbaiki seperti, meningkatkan kualitas SDM pengelola
website, mempercantik tampilan website, melengkapi menu-menu dalam website,
sampai memperbaiki protections system. Kondisi ini membuat pelayanan berbasis
website ini menjadi kurang maksimal.
5.2.
Saran
Saran yang
direkomendasikan yaitu perlu ditingkatkannya peran cyber public relations yang
dilaksanakan oleh Divisi Humas Polri. Untuk itu peneliti memberikan saran untuk
menambah wewenang terhadap peran Humas Porli dalam pengelolaan website. Humas
Polri sebaiknya tidak hanya dominan pada dua peran diantaranya: pelaksana
teknis komunikasi seperti mengelola pemberitaan, pembuatan press release,
meng-up date informasi terbaru (tecnicion communication), dan Facilitator
komunikasi seperti menampung masukan, keluhan masyarakat kemudian disampaikan
pimpinan, kemudian mengkomunikasikannya kembali kepada masyarakat
(communication Facilitator), tetapi perlu juga mengoptimalkan dua peran public
relations lainnya seperti: tenaga ahli komunikasi yang memberikan berbagai
masukan penting dan strategi untuk para pengambil keputusan/penasehat ahli(expert
preciber communication), dan memperkuat peran Facilitator pada proses pemecahan
masalah yaitu lebih dilibatkan pada kondisi krisis (problem solving process
facilitator). Kemudian diperlukan peningkatkan kualitas SDM pengelola website
melalui berbagai pelatihan, mempercantik tampilan website, melengkapi menu-menu
dalam website, sampai memperbaiki protections system dalam website humas.polri.go.id.
DAFTAR PUSTAKA
Basrowi. Memahami Penelitian
Kualitatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2008
Cutlip M Scott, dkk. Efective
Public Relations. Jakarta: Kencana. 2007
Litjan Poltak Sinambela, dkk.
Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi. Jakarta: Bumi
Aksara. 2011.
Onggo, Bob Julius. E-PR Menggapai
Publisitas di Era Interaktif Lewat Media Online. Yogyakarta: Andi. 2004.
Ratminto dan Atik Septi Winarsih.
Manajemen Pelayanan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2006.
Ruslan, Rosady. 2003. Manajemen
Public Relations & Media Komunikasi Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana/article/download/308/304